Judul Buku: Hukum
Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam
Penulis: Dr H. Aah Tsamrotul M.Ag.
Penerbit: Rajawali Pers
Tahun: 2019
Jumlah Halaman: 311
Manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon) yang dalam kehidupannya
selalu bermasyarakat dan mengadakan hubungan antara satu
dengan lainnya. Manusia dalam berinteraksi satu sama lain sering kali
tidak dapat menghindari adanya bentrokan-bentrokan kepentingan (conflict
of interest) di antara mereka. Agar tercipta hubungan yang diharapkan,
diperlukan adanya norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang
telah disepakati sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bersama.
Kaidah atau peraturan hukum tersebut dapat berupa peraturan hukum
materiil maupun hukum formil.
Untuk dapat memulihkan dan mempertahankan hukum materiil terutama
dalam hal ada pelanggarannya, diperlukan perangkat hukum lainnya
yang disebut hukum formil atau hukum acara. Hukum acara ada
dua macam, yaitu hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Hukum
acara perdata bertujuan untuk menegakkan, mempertahankan dan
menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Disebut formil, karena mengatur
proses penyelesaian perkara perdata secara formil melalui lembaga
yang berwenang (lembaga peradilan) yang didasarkan pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Sedang perkataan acara, berarti
acara (proses) penyelesaian perkara perdata tersebut haruslah dilakukan
oleh lembaga peradilan dengan melalui tahapan-tahapan tertentu.
Dalam literatur hukum acara perdata, kita dapat menemukan batasan
pengertian dari hukum acara perdata yang dikemukakan oleh para
ahli, yang meskipun perumusannya berbeda-beda, tetapi pada prinsipnya
mengandung tujuan yang sama. Dan kalau disimpulkan, bahwa
hukum acara perdata ialah hukum yang mengatur bagaimana caranya
orang mengajukan perkara ke pengadilan, bagaimana caranya
pihak yang terserang kepentingannya mempertahankan diri, bagaimana
hakim bertindak terhadap pihak-pihak yang berperkara sekaligus
memutus perkara tersebut dengan adil, dan bagaimana cara melaksanakan
putusan hakim, yang kesemuanya bertujuan agar hak dan kewajiban
yang telah diatur dalam hukum perdata materiil itu dapat berjalan
sebagaimana mestinya. Dengan demikian kedudukan hukum acara
perdata itu amat penting, tidak sekadar sebagai pelengkap belaka.
Oleh karenanya untuk tegaknya hukum perdata materiil diperlukan hukum
acara perdata, begitu pula sebaliknya, hukum acara perdata tidak
mungkin berdiri sendiri lepas dari hukum perdata materiil. Atau dengan
kata lain hukum perdata materiil hanya dapat dipertahankan dan
ditegakkan melalui peradilan dengan hukum acara perdata.
Hukum acara perdata menempati kedudukan yang sangat penting, karena
masyarakat merasa ada kepastian hukum bahwa setiap orang dapat
mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya, dan setiap
orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum perdata yang mengakibatkan
kerugian terhadap orang lain dapat dituntut melalui peradilan.
Dengan hukum acara perdata diharapkan tercipta ketertiban dan
kepastian hukum dalam masyarakat. Untuk dapat mencapai hukum acara
perdata seperti di atas, maka pada umumnya peraturan-peraturan hukum
acara perdata bersifat memaksa (dwingend recht), karena dianggap
menyelenggarakan kepentingan umum. Peraturan hukum acara
perdata yang bersifat memaksa tidak dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak,
dan pihak-pihak tersebut mau tidak mau harus tunduk dan
mematuhinya. Apabila ketentuan hukum acara perdata sampai dilanggar,
maka akan mengakibatkan ruginya pihak-pihak itu sendiri atau
apabila ketentuan itu tidak dipatuhi oleh hakim, dapat berakibat putusannya
tidak sah menurut hukum.
Download ebook Hukum
Acara Peradilan Agama pdf via Google Drive:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar