![]() |
Judul Buku: Hukum Islam Progresif
Penulis: Dr. A. Malthuf Siroj, M. Ag
Penerbit: Pustaka Ilmu
Tahun: 2021
Jumlah Halaman:
218
Dalam buku Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Dr H Abdul
Mannan SH mengatakan bahwa hukum merupakan suatu rangkaian peraturan yang
menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup
bermasyarakat.
Sementara itu, menurut Cerero, di mana ada masyarakat di
situ ada hukum. Artinya, hukum merupakan bagian penting dari sebuah realitas
kehidupan masyarakat yang berimplikasi kepada pembaharuan hukum itu sendiri.
Karena itu, hukum akan selalu berjalan dinamis atau progresif sesuai dengan
keberlangsungan atau perubahan masyarakat itu sendiri.
Dalam proses keberlangsungannya, hukum akan berorientasi
kepada keadilan, karena hukum akan memproses sebuah perbuatan yang dinilai
tidak adil. Ketidakadilan yang terjadi akan diproses penegakannya di dalam
suatu tempat yang dinamakan peradilan. Akan tetapi, dalam perjalanannya stigma
yang terdapat dalam masyarakat umum, justru hukum saat ini diibaratkan sebuah
pisau dapur yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Dalam buku berjudul Hukum Islam Progresif yang
ditulis Dr A Malthuf Siroj M Ag ini, dijelaskan mengenai hukum progresif, dalam
hal ini konteksnya adalah hukum Islam yang progresif. Istilah hukum progresif
pertama kali dikemukakan oleh Prof Dr Satjipto Rahardjo SH dengan sebuah
ungkapan bahwa hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Artinya
sebagaimana yang disampaikan Carero, bahwa manusia merupakan raja dari hukum
itu sendiri. Namun, kenyataan yang terjadi seringkali menunjukkan sebaliknya:
masyarakat yang menjadi budak alias sengsara dari suatu hukum yang ada.
Teori hukum progresif yang digagas oleh Prof Tjip
(sapaannya) merupakan ikhtiar untuk menjawab problematika penegakan hukum di
Indonesia yang kurang memuaskan, terutamanya setelah reformasi 1997. Pandangan
muncul dikarenakan penegakan hukum yang dilakukan lebih kepada paradigma positivistik
atau hukum positif. Artinya, keadilan dalam sebuah hukum dapat dicapai jika
hukum telah dirumuskan dalam sebuah kodifikasi yang tujuannya untuk menjamin
keadilan atau kepastian hukum. Lebih jauh lagi bahwa hukum itu ialah sesuatu
aturan sudah tertulis atau terkodifikasi (ke dalam undang-undang), dan tidak
ada hukum di luar yang tertulis. Akhirnya dampak dari ini adalah timbulnya
sebuah kriminogen (penyebab-penyebab terjadinya kejahatan baru).
Download ebook Hukum Islam Progresif pdf via Google Drive:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar