Judul Buku: Hukum Islam Dinamis
Penulis: Dr. Abdulahana, M. Hi
Penerbit: Trust Media Publishing
Tahun: 2015
277
Dinamika hukum Islam dalam konteks
perubahan masyarakat (sosial), pada hakikatnya bersinergi dengan berbagai
bidang kajian yang sangat luas, baik secara hukum, budaya, ekonomi, politik,
teknologi, dan sebagainya.
Jika prinsip utama hukum Islam
diletakkan sebagai bagian dari kerangka makro, yakni institusi sosial sebagai
proses kebudayaan, maka pertama-tama yang perlu disadari adalah bahwa institusi
sosial tidak mungkin mengisolasikan diri dari perkembangan dan transformasi
sosial, kultural, maupun struktural.
Karakteristik hukum Islam yang
elastis, dinamis, dan fleksibel, menyebabkannya dapat berkembang seiring
terjadinya perubahan kondisi sosial. Nilai positif diturunkannya syariat
(hukum) Islam dalam bentuk prinsip-prinsip normatif, bukan dalam bentuk rincian
praktis adalah memungkinkan hukum Islam untuk dikembangkan sesuai dengan
tuntutan perkembangan zaman. Hukum Islam senantiasa dapat di up to date untuk
memenuhi kebutuhan hukum yang dinamis.
Dinamika sejarah perkembangan hukum
Islam semenjak Rasulullah saw wafat, sampai kehadiran dinasti-dinasti dalam
Islam, sarat dengan pergolakan dan dinamika intelektual dalam rangka merespon
perubahan dan perkembangan masyarakat. Hukum Islam telah hadir bersama
kehadiran persoalan umat manusia. Sungguhpun dalam format dan metode yang
berbeda-beda. Tentu saja, sesuai dengan kompleksitas masalah yang dihadapi.
Faktanya berbagai bentuk tantangan perubahan sosial telah mampu diatasi.
Walaupun tidak sepenuhnya tuntas.
Dewasa ini, perubahan sosial
berjalan sangat cepat dan di sana sini menimbulkan pergeseran nilai-nilai. Bila
tidak cepat diantisipasi perubahan sosial itu, dan sekaligus dicarikan arahan
yang tepat, tidak mustahil Islam akan mengalami “crisis of relevance” atau
krisis relevansi. Al-Quran dan Sunnah harus dijadikan sebagai titik tolak atau
landasan yang sekaligus juga memberikan pengarahan, ke arah mana
pemikiran/perubahan hukum itu dikembangkan. Bila suatu produk pemikiran/ijtihad
tidak dapat dikembalikan kepada dua sumber Islam, yaitu Al-Quran dan Sunnah,
maka pemikiran/ijtihad itu tidak akan mempunyai legitimasi.
Keragaman pemikiran tidak perlu
menjadi penghalang pertumbuhan masyarakat. Bahkan bila dihadapi dan dikelola
secara bijak, keragaman pemikiran itu justru akan menimbulkan kesegaran.
Pemikiran yang serba tunggal, monolitik dan eksklusif akhirnya pasti terhempas
dan kandas oleh gelombang sejarah. Sebagai misal, marxisme yang deterministik,
monolitik, dan eksklusif akhirnya jebol menghadapi tantangan zaman.
Hukum Islam sesungguhnya tidak
bersifat eksklusif, melainkan inklusif dengan persoalan-persoalan yang terjadi
di tengah-tengah masyarakat di seluruh penjuru dunia, bukan hanya di
negara-negara di belahan dunia timur, tetapi termasuk juga di negara-negara di
belahan dunia barat. Karena itu, hukum Islam terbuka menerima perubahan
ketentuan hukum yang didasarkan pada fakta, norma, atau teori dari manapun
asalnya sepanjang sejalan dengan maqasid al-syariah.
Kenyataan tersebut mendorong
penulis untuk menulis buku ini, dengan harapan agar topik-topik yang dibahas
dapat dijadikan gambaran kasuistik dinamika hukum Islam dalam perubahan sosial,
untuk selanjutnya dapat memberi pencerahan pemikiran dalam merumuskan gagasan
baru pada kajian topik-topik yang lain.
Download ebook Hukum Islam Dinamis
pdf via Google Drive:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar