Judul Buku: Hukum Pidana Islam
Penulis: Fitri Wahyuni
Penerbit: Nusantara Persada Utama
Tahun: 2018
Jumlah Halaman: 243
Perjalanan sejarah politik hukum di Indonesia sejak masa kolonial sampai dewasa ini, khususnya bidang pidana masih didominasi oleh Hukum Pidana produk kolonial. Khusus untuk Hukum Pidana ini kolonial memberlakukan unifikasi hukum, karena hukum yang sama sudah lebih awal diberlakukan di negara asal penjajah. Sedangkan bidang perdata mereka berlakukan pluralisme hukum. Beberapa tahun terakhir ini bangsa kita berusaha melahirkan Hukum Pidana produk warga negara Indonesia sendiri, tapi setidaknya sampai buku ini ditulis belum juga kunjung diberlakukan. Jangankan diberlakukan, diundangkan saja juga belum. Saat dilakukan dialog di media massa televisi, selalu saja belum ditemukan kata sepakat di beberapa tempat atau pasal dalam rancangan undang-undang tersebut.
Sejak dahulu pemerintah kolonial tidak pernah menghormati dua sistem Hukum Pidana yang sudah tampak ada sebelum pidana barat diberlakukan, yakni pidana adat dan pidana Islam. Snouck Hurgronje pernah mengatakan bahwa Hukum Pidana Islam hanya cocok untuk negara tandus seperti di Timur Tengah. Sedangkan Hukum Pidana Adat tidak cocok karena sanksinya cenderung melanggar hak asasi warga negara.
Namun sampai sekarang ini sanksi pidana penjara yang diberlakukan bagi pelaku tindak pidana tetap saja tidak menciptakan efek jera bagi pelaku tindak pidana, bahkan cenderung meningkatkan kualitas kejahatan yang mereka lakukan saat dijebloskan kembali dalam tindak pidana yang sama atau berbeda.
Warga negara disuguhkan dengan opini bahwa jika diberlakukan sanksi potong tangan bagi pencuri atau dicambuk bagi perbuatan asusila apakah ada jaminan orang akan berhenti atau terobsesi untuk tidak melakukan hal serupa. Namun pada sisi lain perilaku seperti itu tetap saja berkembang di dalam masyarakat karena sanksi yang dijatuhkan cenderung ringan dan tidak menciptakan efek jera. Upaya ke arah pemberlakuan pidana Islam bagi warga negara muslim tetap saja bergulir sejak Indonesia ini merdeka, seperti semangat Piagam Jakarta, bahkan saat ini undang-undang memberi peluang masing-masing daerah mengatur rumah tangganya sendiri melalui semangat daerah. Apabila norma hukum dan sanksinya masih terus diperjuangkan dan diharapkan menjadi pekerjaan rumah bagi anak cucu kita, namun saat ini perjuangan itu masih pada tataran nilai-nilai dengan melihat dari aspek universalnya. Misalnya jika sanksi pelaku tidak pidana asusila atau pemerkosaan masih ringan, maka upaya atau rekomendasi yang ditawarkan harus diperberat, maka diharapkan satu saat pelakunya akan jera dan masyarakat bisa menghindarkan diri dari tindak pidana tersebut.
Berdasarkan kajian analisis ini, buku yang ditulis oleh Dr. Fitri Wahyuni, SH, MH dengan judul “Hukum Pidana Islam" sangat menarik untuk dibaca dan direnungkan. Buku ini perlu dibaca oleh semua kalangan, khususnya pemerhati Hukum Pidana dan mahasiswa yang punya minat untuk mendalami Hukum Pidana khususnya Hukum Pidana Islam. Dewasa ini sangat aktual dan relevan kiranya nilai-nilai Hukum Pidana Islam dikaji dalam pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di masa yang akan datang. Saya sangat apresiatif dengan terbitnya buku ini karena bermanfaat dalam memahami prinsip-prinsip awal Hukum Pidana Islam.
Hukum Pidana Islam masih menjadi momok yang ditakuti dalam pemberlakuannya. Padahal dalam aktualisasi nilai-nilai Hukum Pidana Islam saat ini sangat relevan dijadikan pedoman dalam penegakan hukum di masa yang akan datang.
Hal ini tentunya perlu kerja keras dan kerjasama dari semua elemen sehingga Hukum Pidana Islam tidak difahami sebagai hukum yang menakutkan. Konsep hukum yang telah Allah perintahkan pasti punya maksud bagi kemaslahatan umat yang bersumber dari Al-Quran, yang pada hakikatnya tidak melihat dari konsep hak asasi manusia, tetapi melihat dari sisi ketaatan manusia kepada hukum. Jika aturan hukum ditaati, sudah pasti hak asasi terpelihara. Sebaliknya dengan dalih hak asasi manusia, belum tentu maksud diciptakannya hukum itu akan melahirkan ketaatan masyarakat kepada hukum. Hal ini tentunya cukup memperkaya pembaca dalam memahami Hukum Pidana Islam yang aktual. Diharapkan buku ini menjadi bahan kajian lebih lanjut oleh praktisi Hukum Pidana, khususnya akademisi dan mahasiswa yang mendalami bidang ilmu hukum.
Download ebook Hukum Pidana Islam pdf via Google Drive:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar